No. Jenis Dokumen
1. Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri /Penjamin) yang masih berlaku
2. Copy Kartu Keluarga
3. Copy Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan
4. Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai)
5. Photo
6. Rekening Listrik
7. IMB(Izin Mendirikan Bangunan) *jika pengajuan di atas >200JT
PLAFON PINJAMAN
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.10.000.000,000.00 (10 Miliyar).
JAMINAN
Jaminan utama pinjaman dapat berupa rumah layak huni (permanen) dengan status sertifikat HAK MILIK /HAK GUNA BANGUNAN.
Untuk /apartemen/ruko/rukan/tanah kosong (AJB,GIRIK) dan kendaraan roda dua atau roda empat di seluruh wilayah Indonesia hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan.
KETENTUAN JAMINAN
- Tanah dan bangunan.
- Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
- Jaminan sudah bersertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam. Apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
- Lokasi Jaminan Seluruh wilayah JABODETABEK.
- Besar pinjaman maksimal (sesuai SK perihal Ketentuan Umum Jaminan dan Pengelolaannya)
- Menyerahkan dokumen Tanah dan Bangunan :
- Copy sertifikat ( SHGB/SHM) atas nama peminjam/istri/suami
- Copy Akta Jual Beli (AJB) terakhir dan turutannya ( bila ada)
- Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Copy PBB 3 Tahun terakhir.
PENGIKATAN JAMINAN.
- Jaminan Tanah dan Bangunan
Pengikatan Jaminan |
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Notarial. |
JASA/BUNGA.
Besar Jasa adalah 2% Flat per bulan.
MASA PINJAMAN
Masa pinjaman adalah 1 tahun sampai dengan 4 tahun
BIAYA PENCAIRAN (DISKONTO).
- Biaya provisi.
- Asuransi kebakaran
- Asuransi jiwa
- Biaya administrasi.
- Biaya Notaris (sesuai dengan ketentuan notaris apabila ada pengikatan jaminan).
KETENTUAN LAIN
- Semua pencairan dilakukan di Kantor Cabang terdekat dari asset pembiayaan .
- Peminjam menandatangani:
Ø Perjanjian pinjaman: APHT (untuk jaminan tanah dan atau bangunan)
BISA KONSULTASI TERLEBIH DAHULU DENGAN KAMI MENGENAI MASALAH FINANCE ANDA
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI STAF RESMI KAMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar