Sabtu, 17 Juni 2017

GADAI SERTIFIKAT TANAH KEBON JERUK




No.  Jenis Dokumen

1. Copy KTP  (Peminjam/Suami/Istri /Penjamin) yang masih berlaku
2. Copy Kartu Keluarga
3. Copy Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan
4. Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai)
5. Photo
6. Rekening Listrik

7IMB(Izin Mendirikan Bangunan) *jika pengajuan di atas >200JT


PLAFON PINJAMAN
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.10.000.000,000.00 (10 Miliyar).
JAMINAN
Jaminan utama pinjaman dapat berupa rumah layak huni (permanen) dengan status sertifikat HAK MILIK /HAK GUNA BANGUNAN.
Untuk /apartemen/ruko/rukan/tanah kosong (AJB,GIRIK) dan kendaraan roda dua atau roda empat di seluruh wilayah Indonesia hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan.
KETENTUAN JAMINAN
  1. Tanah dan bangunan.
  2. Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
  3. Jaminan sudah bersertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam. Apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
  4. Lokasi Jaminan Seluruh wilayah JABODETABEK.
  5. Besar pinjaman maksimal (sesuai SK perihal Ketentuan Umum Jaminan dan Pengelolaannya)
  6. Menyerahkan dokumen Tanah dan Bangunan :
  • Copy sertifikat ( SHGB/SHM) atas nama peminjam/istri/suami
  • Copy Akta Jual Beli (AJB) terakhir dan turutannya ( bila ada)
  • Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Copy PBB 3 Tahun terakhir.
PENGIKATAN JAMINAN.
  1. Jaminan Tanah dan Bangunan
Pengikatan Jaminan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Notarial.
JASA/BUNGA.
Besar Jasa adalah 2% Flat per bulan.
MASA PINJAMAN
Masa pinjaman adalah 1 tahun sampai dengan 4 tahun
BIAYA PENCAIRAN (DISKONTO).
  • Biaya provisi.
  • Asuransi kebakaran
  • Asuransi jiwa
  • Biaya administrasi.
  • Biaya Notaris (sesuai dengan ketentuan notaris apabila ada pengikatan jaminan).
KETENTUAN LAIN
  • Semua pencairan dilakukan di Kantor Cabang terdekat dari asset pembiayaan .
  • Peminjam menandatangani:
Ø  Perjanjian pinjaman: APHT (untuk jaminan tanah dan atau bangunan)
BISA KONSULTASI TERLEBIH DAHULU DENGAN KAMI MENGENAI MASALAH FINANCE ANDA
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI STAF RESMI KAMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar